CYBERT CRIME DAN SANKSINYA


Assalammualaikum..
Bissmillahirahmani rahim,
Sobat tau gak sebagai seorang Cybert Crime yang merugikan orang lain maka akan dapat hadia berupa sanksi,, nah disini Bian akan coba membahas apa itu cybert crime dan apa Sanksinya.. ok yuck mari.. ce kiprot.


1. Pengertian cybert crime
Cybertcrime : sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat di artikan sebagai pengguna komputer secara illegal
Kejahatan komputer adalah segala aktivitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk pidana, sekecil apapun dampak atau akibat yang di timbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan kejahatan,secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tindak pidana atau komputer itu sendiri sebagai ojek tindak pidana dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah sebagai suatu perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih

II. modus operandi (jenis-jenis kejahatan internet)

1. 1. CARDING, adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan CARD CREDIT orang lain sehingga dapat merugikan orang lain baik berupa mateeril maupun nonmaterial,dalam artian penipuan kartu kridit online
2. CRACKING : adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang CRACKER dan HACKER dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative.
Pada hal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat di publikasikan dengan rahasia,sedang cracker identik dengan orang yang mempu merubah suatu karakteristik dan property sebuah program sehingga dapat di gunakan dan di sebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program ilegal dan mempunyai hak cipta intelektual.
3. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin\
4. HACKING yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin melalui terminal
5. THE TROJAN HORSE, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program,menghapus,menambah,menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi dan orang lain
6. DATA LEAKAGE, yaitu menyangkut pembocoran data keluar terutama mengenai data yang harus di rahasiakan
7. DATA DIDDLING, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data
8. TO FRUSTATE DATA COMMUNICAT ion yaitu penyia-nyaian data komputer
9. SOFTWARE PRICY adalah pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
10. Cyber ESPIONAGE yaitu merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan komputer (Computer network sytem) pihak sasaran kejahatan ini biasanya di tujukan terhadap saingan bisnis yang document ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.biasanya si penyeeranga menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware
11. INFRINGEMENTS OF PRIVACY yaitu kejahatan ini di tunjukan terhadap inforamasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya di tujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun nonmaterial.seperti nomor kartu kridit, nomor PIN ATM,cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya
12. DATA FORGERY merupakan kejahatan dengan memasukan data pada document – dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document internet

2. Penegak hokum
1) UNdang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi elektronik
Undang – undang ini yang disahkan dan di undangkan pada tanggal 21 april 2008,
Walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur melalui teeknis pelaksanaannya,namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cybert atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggung jawab dan menjadi sebuah payung hokum baagi masyarakat pengguna teknologi komputer informasi guna untuk mencapai sebuah kepastian hokum.
a) Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau memiliki muatan yang melanggar kesusilan.ancaman pidana pasal 45(1) KUHP.pidana paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak RP. 1.000.000.000( satu milyar).diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan Terhadap kesusilaan.
b) Pasal 28 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berrita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
c) Pasal 29 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau document elektonik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi(cyber Stalking). AncAman pidana pasal 45 (3) setiap orang yang memenuhi unsure sebagai mana dimaksud dalam pasal 29 di pidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas)) tahun dan aatau denda paling banyak 2.000.000.000 (dua milyar)
d) Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak aatau melaawan hokum mengakses dan/ atau system elektonic dengan cara melanggar.menerobos,melampui,atau menjebol system pengaman (Cracking, Hacking,ilegal acces) ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 800.000.000 (delapan ratus juta)

No comments:

 
Aku hanyalah seorang blogger pemula, yang ingin belajar blogger dengan sendirinya